Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.
Kami adalah yayasan yang berjuang mengamalkan Pasal 22 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”.
Hubungi Kami
Tangerang, YNCI — Hukum waris merupakan salah satu aspek paling sensitif dalam hukum keluarga kar...
Baca Selengkapnya
Tangerang, LBH NCI — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NCI menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan berdiri bersama mas...
Baca Selengkapnya
YNCI – Sengketa tanah dalam beberapa bulan tera...
Baca Selengkapnya
Tangerang, YNCI – Calo tanah di Desa Kebo...
Baca Selengkapnya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Nurani Citra Indonesia (YNCI) Sponsori seminar yang diselenggarakan Fakultas Huku...
Baca Selengkapnya
Di era modern saat ini, masyarakat menjadikan kendaraan bermotor seperti mobil ...
Baca Selengkapnya