LBH NCI, Tantangan Penerepan Hukum Waris


2026-01-26

img

Tangerang, YNCI — Hukum waris merupakan salah satu aspek paling sensitif dalam hukum keluarga karena tidak hanya menyangkut pembagian harta peninggalan, tetapi juga berkaitan erat dengan nilai budaya, agama, serta relasi antaranggota keluarga. Di Indonesia, hukum waris bersifat pluralistik karena mengakomodasi beragam sistem yang hidup di masyarakat, mulai dari hukum agama, hukum adat, hingga hukum positif nasional.



 



Menurut Siti Zulaeha, S.H. (Angel), Konsuktan Hukum LBH NCI, pluralisme hukum waris ini pada dasarnya bertujuan memberikan ruang keadilan yang sesuai dengan keyakinan dan nilai yang dianut masyarakat. Namun demikian, muncul pertanyaan krusial: sejauh mana hukum waris mampu menyelaraskan nilai tradisional dengan prinsip kesetaraan hukum yang berkembang dalam masyarakat modern, serta diterapkan secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat.



 



Secara normatif, hukum waris di Indonesia mengatur mekanisme pembagian harta peninggalan seseorang setelah wafat kepada para ahli waris. Aturan tersebut tersebar dalam berbagai regulasi, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Muslim, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta norma-norma adat yang hidup dan diakui di berbagai daerah.



Dalam konteks pemetaan nilai budaya dan hukum positif, sistem hukum nasional mengakui keberagaman praktik waris yang berlaku di masyarakat. Sebagai contoh, masyarakat adat Minangkabau di Sumatera Barat menerapkan sistem waris adat nagari, sementara umat Muslim mengacu pada KHI yang mengatur bagian waris bagi suami atau istri, anak, serta orang tua. Pengakuan ini mencerminkan upaya negara untuk menghormati pluralitas hukum yang ada.



Selain itu, hukum positif juga memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, seperti anak dan perempuan. Undang-Undang Perlindungan Anak, misalnya, menjamin hak anak—termasuk anak yang lahir di luar perkawinan—untuk memperoleh hak keperdataan dari orang tuanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan lainnya adalah menjaga keharmonisan keluarga dengan meminimalisir potensi konflik akibat sengketa pembagian harta warisan.



Meski demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan. Salah satunya adalah kesenjangan hak antara laki-laki dan perempuan dalam beberapa sistem waris berbasis adat maupun agama, yang kerap memicu perdebatan terkait prinsip kesetaraan gender. Selain itu, anak yang lahir di luar perkawinan sering menghadapi hambatan sosial dan penolakan keluarga besar, meskipun secara hukum hak mereka telah diakui.



Tantangan lainnya adalah penerapan hukum waris yang belum merata, terutama di wilayah terpencil atau pada masyarakat dengan tingkat literasi hukum yang rendah. Dalam kondisi tersebut, pembagian waris kerap didominasi oleh pihak yang lebih kuat, sehingga mengabaikan hak ahli waris lainnya. Kompleksitas juga meningkat seiring munculnya bentuk harta modern, seperti saham, aset digital, dan properti lintas negara, yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum waris yang ada.



Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan langkah komprehensif, antara lain melalui penyempurnaan regulasi yang lebih berorientasi pada prinsip keadilan dan kesetaraan tanpa mengesampingkan nilai budaya dan agama. Selain itu, edukasi hukum waris kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar setiap individu memahami hak dan kewajibannya. Peran aktif lembaga peradilan, baik pengadilan agama maupun pengadilan negeri, juga menjadi kunci dalam menyelesaikan sengketa waris secara adil dan objektif.



“Hukum waris memiliki peran strategis dalam menjaga keharmonisan keluarga dan menegakkan keadilan sosial. Karena itu, sistem ini harus terus beradaptasi dengan dinamika masyarakat agar mampu memberikan perlindungan hukum yang setara bagi seluruh ahli waris, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, status kelahiran, maupun latar belakang budaya,” tutup Siti Zulaeha.